PABPDSIJATIM – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mendukung upaya penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu instrumen undang-undang. Dalam hal ini, BPD bisa benar-benar menjalankan fungsinya terkait pengawasan, perencanaan, hingga menampung aspirasi dari program-program desa. “Karena dasar hukum BPD sudah cukup kuat, nanti kami akan dalami ke Kementerian terkait,” ujar Moeldoko saat menerima audiensi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (3/3).
Moeldoko juga menanggapi masukan mengenai tunjangan para anggota BPD yang selama ini dirasa tidak merata. Untuk yang satu ini, Moeldoko berharap para anggota BPD lebih realistis dengan anggaran yang ada, terutama dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana desa. Terlebih, jumlah BPD mencapai lebih dari 500.000 orang dari 75.436 desa di seluruh Indonesia.
Terlepas dari itu, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan yang turut hadir dalam audiensi ini mengapresiasi langkah para anggota BPD yang ingin meningkatkan kapasitasnya. Abetnego menjelaskan, Kedeputian II KSP juga punya peran yang membidangi desa, sehingga bisa menjalin kerja sama dengan para BPD dalam mengawal pembangunan desa. “Tapi informasi ini baru kami dengar, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut. KSP juga siap berdiskusi lebih lanjut mengenai persoalan-persoalan di desa, karena kami selalu terbuka dan berinteraksi menerima berbagai aspirasi dari berbagai pihak,” tutur Abetnego.
Ketua PABPDSI Fery Radiansyah menyambut baik respon dari KSP. Fery menuturkan, langkah peningkatan kapasitas anggota BPD adalah perjuangan sesuai amanah undang-undang. Dengan begitu, Fery sangat berharap KSP bisa menjembatani perjuangan anggota BPD sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
Fery menambahkan, para anggota BPD juga punya tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana desa yang minimal mencapai Rp2,7 miliar. “Ini aspirasi dari seluruh Indonesia. Sehingga kami butuh juga kebijakan dari Pemerintah Pusat,” imbuh Fery.
Sebagai informasi, dasar hukum BPD tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari dasar hukum itu, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Sumber : Website Kantor staff Presiden
Editor : M Irwani NU
0 Komentar
terima kasih atas komentarnya