Header Ads Widget

Media BPD Indonesia

KPPN Nabire Gelar FGD Dana Desa 2025

M.C. Wuri Handoyo selaku Kepala Kantor KPPN Nabire (nomor empat dari kiri baris bawah) 

PABPDSINEWS, Nabire - KPPN Nabire menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Kamis,(23/01/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dari semua Pemerintah Daerah Lingkup Pembayaran KPPN Nabire, yang meliputi Kabupaten Nabire, Deiyai, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Provinsi Papua Tengah. 

Kegiatan dimulai dengan penyampaian pembukaan dan materi yang disampaikan oleh M. C. Wuri Handoyo selaku Kepala Kantor KPPN Nabire yang membawakan materi mengenai Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

"Kami dari KPPN selaku kantor penyalur anggaran Transfer ke Daerah mengapresiasi atas kinerja seluruh pemerintah daerah pada lingkup pembayaran KPPN Nabire atas kinerja yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2025 ini bahwa telah keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 bahwa diarahkan untuk efisiensi anggaran. Kami harapkan untuk anggaran Dana Desa tidak terkena efisiensi anggaran dengan keluarnya Inpres tersebut karena sifat anggaran Dana Desa yang seperti anggaran Bantuan Sosial (Bansos)," katanya.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Rahmat Saleh selaku Kepala Seksi Bank dengan membawakan materi mengenai Monitoring Penyaluran Dana Desa yang diambil data dari OMSPAN Dana Desa Tahun Anggaran 2025. 

"Monitoring penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada setiap pemerintah daerah untuk segera mulai melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2025. Mekanisme Perubahan Rekening Kas Desa apabila terdapat perubahan rekening terhadap pemerintah desa yang bersangkutan agar dapat segera dilakukan agar menghindarkan adanya masalah retur," jelasnya.

Pada ruang diskusi dan tanya jawab, salah satu peserta, Staf dari DPMK Kabupaten Nabire, Fredo menyampaikan mengenai Indeks Desa Membangun (IDM).

"Pentingnya dampak yang timbul dari Pengalokasian Dana Desa yang telah disalurkan pada setiap desa agar menuju Desa Mandiri yang sempat dicontohkan pada Desa Ponggok, Yogyakarta yang mereka dapat dari FGD dari narasumber Perangkat Desa dari Kemendes PDTT. Outcome yang dihasilkan dari pengalokasian anggaran Dana Desa sangat penting, mengingat tidak hanya berupa pembangunan berupa fisik namun juga memiliki dampak secara menyeluruh pada masyarakat desa," ucapnya.

Kegiatan FGD ini dilakukan sehubungan dengan penguatan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Financial Advisor dalam hal implementasi Local Government Advisory yang bertujuan untuk memberikan awareness terhadap pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (Red-Tim)


Editor : M Irwani N Umam

Posting Komentar

0 Komentar