Header Ads Widget

Media BPD Indonesia

Headline News

6/recent/ticker-posts

Fadel Muhammad: Desa Harus Jadi Ujung Tombak, Saat Temui Pengurus Puat PABPDSI

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menerima pengurus pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di ruang pimpian MPR RI. (dok MPR RI)


MediaBPD-Jakarta, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menerima pengurus pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di ruang pimpian MPR RI.

Rombongan PABPDSI dipimpin ketuanya Fery Radiansyah. Dalam kesempatan tersebut Fery mengemukakan perkembangan kepengurusan organisasi dan rencana ke depannya serta permasalahan yang dihadapi.

Menurut Fery, kepengurusan PABPDSI sudah meliputi 25 provinsi. Oleh karena kepengurusan sudah terbentuk maka rencana berikutnya adalah menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) yang akan dilaksanakan pada Juli 2021.

Fadel sangat mendukung program yang direncanakan PABPDSI. Menurutnya keberadaan organisasi ini merupakan tahapan “Menuju Good Governance Desa” yang sudah dicanangkan sejak beberapa waktu lalu.

“Good Governance Desa juga menjadi kunci utama pembangunan. Dan kalau melihat ini maka kita harus mengacu pada awal mula lahirnya peraturan menyangkut desa yaitu lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” paparnya.

Fadel memberi tekanan khusus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Karena ia ikut terlibat dalam mempersiapkannya. Hingga akhirnya pada saat dirinya menjadi Ketua Komisi XI DPR RI, lahirlah Dana Desa.

Menurutnya, Dana Desa lahir antara lain karena pengalamannya menjadi Gubernur Gorontalo. Dirinya merasakan bahwa ujung tombak pembangunan itu ada di desa. Tetapi ujung tombak ini tidak mendapatkan perhatian yang baik dari pemerintah secara keseluruhan.

“Maka saya berkeras dan berpendapat bahwa kita perlu mengatur adanya dana desa,” tuturnya.

Menurutnya, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan perdayaan masyarakat. Perdayaan masyarakat merupakan kuncinya.

“Karena kita ingin perdayaan masyarakat itu yang bermuara terutama di desa. Tanpa ada pemberdayaan masyarakat, tidak ada guna kita menyelenggarakan pemerintahan desa,” katanya.

Fadel juga berharap, saat rakernas PABPDSI nanti ada pembahasan khusus mengenai perberdayaan masyarakat desa sehingga keberadaan pemerintahan desa lebih bermanfaat dan terasa keberadaannya bagi kepentingan rakyat.

“Desa harus diberikan tunjangan berdasarkan kriteria pencapaiannya. Itu untuk mendorong semangat aparaturnya. Karena intinya desa itu harus menjadi ujung tombak,” ujarnya.


Sumber : jawapos.com
Edtor : M Irwani

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar