Ketua Umum PABPDSI, Fery Radiansyah sedang memaparkan hasil Rakernas BPD |
Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) terkait hasil Rakernas BPD, Kamis (1/09/2022).
Ketua Umum Ferry Radiansyah ST, menjelaskan, Rapat Kerja Nasional BPD/PABPDSI yang baru digelar 25-26 November 2021 di Gedung Merdeka Bandung menghasilkan Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi skala nasional dalam rangka memperkuat kapasitas Anggota BPD dan martabat Lembaga BPD sesuai dengan tugas dan fungsi mewujudkan Clean and Good Governance dan Check and Balance Pemerintah Desa di agenda Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Atas dasar hasil Sidang Paripurna di Rakernas dari Komisi III tentang Penguatan Regulasi BPD tingkat Nasional, Pengurus Pusat PABPDSI menyampaikan penegasan kepada Ketua Komite I DPD RI sebagai Inisiator untuk menerima usulan dalam agenda Revisi UU Desa tersebut antara lain terkait BAB I Ketentuan Umum dalam UU tersebut Pasal 1 ayat 4 yakni Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Perwakilan Desa.
Kedua, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 23 Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD. Dasar ideal sebagai Pemerintahan yang demokratis dan otonom, maka eksekutif dan legislatifnya harus mempunyai kedudukan yang seimbang.
Ketua Komisi II saat memimpin RDP dengan PABPDSI |
Ketiga, Pasal 62 tentang Anggota BPD Berhak huruf e mendapat tunjangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah menjadi mendapat tunjangan dari APBN (Dana Desa), Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).
Empat, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD berhak huruf f mendapatkan Jaminan Kesehatan.
Kelima, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD berhak huruf g mendapatkan peningkatan kapasitas sumber APBN (Dana Desa) Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).
lanjut Ferry, bahwa Rakernas BPD/PABPDSI telah memutuskan dan merekomendasikan hal-hal yang dipandang perlu secara yuridifikasi, filosofi dan sosilogis dalam memperkuat posisi lembaga BPD di penyelenggaraan pemerintahan.
Penyerahan hasil Rakernas BPD kepada Ketua Komisi II DPR RI |
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Komisi II DPR telah mendengarkan secara langsung aspirasi dari BPD/PABPDSI.
"Didalam hasil Rakernas BPD terkait Penguatan BPD, Kesejahteraan Anggota BPD serta Jaminan Kesehatan dan Sosial Anggota BPD. Komisi II DPR RI telah menerima hasil Rakernas BPD, inshaa Allah kita akan memperjuangkanya sampai Final" ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Editor : M Irwani
0 Komentar
terima kasih atas komentarnya