Header Ads Widget

Media BPD Indonesia

Headline News

6/recent/ticker-posts

Terkuak! Calon Perangkat Desa di Demak Setor Ratusan Juta untuk Jadi Sekdes

 

Suasana sidang kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,



MBI.Online-Semarang, Kasus dugaan suap seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang menyeret dua dosen UIN Walisongo Semarang kembali menyibak tabir baru. Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, selaku makelar dalam kasus suap itu rupanya mematok tarif Rp150 juta hingga Rp250 juta kepada para calon yang ingin menduduki posisi sekretaris desa maupun kepala dusun.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Heryono, mengungkapkan bahwa terdakwa Imam Jaswandi bersama dengan terdakwa Saroni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Karanganyar, berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa mencapai Rp3 miliar.


Uang sebanyak itu dikumpulkan dari 16 calon perangkat desa pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Uang itu, sekitar Rp830 juta diserahkan kepada dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupatenn Demak.


“Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut uang Rp300 juta yang diberikan terdakwa Imam Jaswandi dan Saroni diserahkan Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Tholkhatul Khoir, untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth.


Dengan uang pemberian dari Imam Jaswandi dan Saroni, yang merupakan aparat polisi itu, dua dosen UIN Walisongo Semarang tersebut pun memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.


Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak ini terkuak berkat kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik, saat melakukan inspeksi pelaksanaann ujian pada Desember 2021. Rektor UIN Walisongo itu curiga terhadap sejumlah peserta seleksi yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Rektor UIN Walisongo Semarang itu kemudian menyatakan jika pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, itu tidak sah atau cacat hukum.



Sumber: Antara  
Editor   : M Irwani N Umam




Posting Komentar

0 Komentar