Header Ads Widget

Media BPD Indonesia

Headline News

6/recent/ticker-posts

Curhat PABPDSI, Masih Ada Desa yang Memandang Sebelah Mata BPD


MEDIABPDINDONESIA-BANTEN, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Serang resmi dideklarasikan.

Dalam kesempatan itu, mereka mengelujkan dengan masih adanya kepala desa dan perangkat desa yang memandang sebelah mata terkait dengan peran BPD.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, sebelumnya BPD merupakan forum namun saat ini mulai dari pusat sampai daerah dan desa sudah ada organisasinya sehingga lebih rapi.

"Para BPD ini juga mitra kami sama halnya dengan Sekretaris Jenderal PABPDSI Ibnu Katsir para kepala desa," ujar Tatu disela-sela deklarasi dan pelantikan pengurus PABPDSI di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa 29 Maret 2022.

 Ia menjelaskan, anggota BPD memiliki peran melayani masyarakat di bawah sehingga perlu ada komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para kepala desa dan perangkat desa

"Memang saya melihat dari yang disampaikan pihak BPD bahwa perlu difasilitasi oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) agar komunikasi dua pihak lebih baik," katanya.

Tatu menegaskan, BPD memili fungsi sebagai kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki tanggungjawab atas keselamatan dan keamanan di tingkat desa. "

Saya sampaikan juga bawa penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) termasuk juga terharap pertanggungjawaban keuangan desa," paparnya.

Sekretaris Jenderal PABPDSI pusat Ibnu Katsir mengatakan, BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa.

BPD memiliki kewajiban dan tanggungjawab dalam penyusunan APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa) dan yang lainnya.

"Penekanan saya kepada pengurus yang baru dilantik agar memahami regulasi yang ada di PABPDSI," katanya.

Sementara itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Serang Acep Mahmudin berharap, Pemkab Serang bisa memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk peningkatan kapasitas anggota BPD

"Setelah deklarasi dan pelantikan ini kami akan raodshow ke instansi terkait dan melantik pengurus PABPDSI di tingkat kecamatan dan desa," ungkapnya.

Ia memastikan, peran BPD dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengisian Keanggotaan BPD sudah lebih baik lagi.

"Soal itu (kepala desa memandang sebelah mata BPD-red) masih ada laporan ke saya. Di setiap kecamatan masih ada kepala desa yang memanang sebelah mata BPD," tuturnya..

Posting Komentar

0 Komentar