Header Ads Widget

Media BPD Indonesia

Headline News

6/recent/ticker-posts

Jangan Menyusun RKPDes Atas Dasar Kemauan atau Keinginan Dari Salah Seorang Pemangku Kepentingan


Jangan Menyusun RKPDes Atas Dasar Kemauan atau Keinginan Dari Salah Seorang Pemangku Kepentingan

Penulis   : M Irwani Nasirul Umam

(Wakil Ketua IV Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Timur)


Menyusun RKPDes 2022 itu mudah. Tapi, untuk mencari RKPDes yang betul-betul berkualitas. Itu yang sulit.

RKPDes yang berkualitas, ialah RKPDes yang disusun atas dasar usulan asli dari kebutuhan masyarakat. Dan bukannya RKPDes, yang disusun atas dasar kemauan atau keinginan dari salah seorang pemangku kepentingan.

Itu yang banyak kita temui.

Dan itulah mengapa saya katakan, untuk mencari RKPDes yang benar-benar berkualitas sekarang ini itu sangat sulit.

Selain itu pula, banyak RKPDes yang disusun dengan tidak mempertimbangkan data. Asal copy paste dari desa sebelah. Selanjutnya, di replace menyesuaikan dengan nama desanya. Setelah itu di simpan. Maka, jadilah sebuah dokumen RKPDes. Padahal, RKPDes itukan merupakan salah satu dokumen perencanaan awal yang penting bagi desa. Sebelum dilakukanya penganggaran APBDes di tahun berikutnya. Artinya tidak ethis dong! Bila sebuah dokumen RKPDes, antar desa satu dengan desa yang lainya itu sama.

Ya kan ?

Karena apa ?

Karena daftar usulan masyarakat yang tertuang dalam dokumen RPJMDes sudah barang tentu jelas berbeda. 

Lalu bagaimana cara menyusun RKPDes 2022 yang berkualitas ? 

Pertama, anda harus paham dulu masalah data.

Hanya dalam langkah ataupun alur penyusunan RKP Desa 2022 sudah mengacu pada Permendesa PDTT yang terbaru.

Disebutkan, dalam pasal 34 Permendesa yang terbaru yaitu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa,
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Hal ini tentu agak sedikit diringkas prosesnya bila dibandingkan dengan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 yang telah dicabut setelah Permendesa baru di atas diundangkan.

Selain itu, ada yang unik dalam proses menyusun RKPDes Tahun 2022 selain mempedomi dokumen RPJMDes.

Dikatakan, dalam pasal 35 Permendesa PDTT 21/2020, selain mempedomi dokumen RPJMDes, penyusunan RKPDes hendaknya memperhatikan :

  1. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
  2. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota,
  3. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa,
  4. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa,
  5. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa,dan
  6. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Artinya apa ?

Artinya, bahwa paham dulu masalah data yang berasal dari SDGs Desa itu menjadi kunci untuk membuat RKPDes 2022 yang berkualitas. Itulah mengapa saya katakan, data menjadi urutan paling penting untuk mencapai keberhasilan perencanaan pembangunan di tahun 2022.

Selanjutnya, yang kedua masalah egoisme pemangku kepentingan.

Saya katakan secara terang-terangan.

Bila data SDGs Desa sudah tersusun dengan baik.

Usulan masyarakat sudah termuat keseluruhan dalam dokumen RPJMDes.

Tapi dalam hal penetapan perencanaan pembangunan masih diatur pemangku kepentingan, tanpa mengacu rekomendasi dari hasil usulan masyarakat serta capaian data SDGs Desa. Maka hasilnya pun tidak akan baik.

Itulah mengapa, sifat netralitas dari pemangku kepentingan menjadi kunci yang kedua untuk dapat menciptakan RKPDes yang berkualitas. Hal ini dimaksudkan, agar RKPDes lebih berkualitas di masa-masa mendatang.


Membangun Indonesia Dari Desa

Posting Komentar

0 Komentar