MBI.Online-Brebes, Desa Luwungbata kecamatan Tanjung kabupaten Brebes dengan kategori desa swasembada, dengan luas wilayah yaitu ± 737 Ha atau 7,37 km2 Terdiri dari 4 RW dan 26 RT.
Pemerintah Desa Luwungbata dalam menjalankan Pemerintahan Desa dibantu oleh RT dan RW yang mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi sehingga bisa tercipta Pemerintahan Desa yang ideal.
Sehubungan dengan adanya kekosongan Ketua RT, Jumat Tanggal 15 April 2022 Jam 20.00 WIB Pemerintah Desa dan Masyarakat mengadakan musyawarah Penggantian RT antar waktu, Untuk mengisi kekosongan Ketua RT. 02 RW.01.
Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri. Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.
Hadir Dalam Musyawarah tersebut Sekretaris Desa didampingi Kasun, Ketua RW serta Ketua BPD Desa Luwungbata Usman.
Dalam sambutanya usman mengatakan bahwa Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.
"Dengan Pergantian kepengurusan RT 02 RW 01 yang baru, kami mengharapkan pembangunan SDM lebih bagus lagi, lingkungan lebih bersih" pungkasnya.
Pemilihan RT antar waktu ini melibatkan warga setempat dengan cara di undang berdasarkan KK, sistim pemilihan RT di desa luwungbata dilaksanskan secara demokratis melaluii voting dan musyawarah jauh dari kesan main tunjuk.
Berdasarkan Musyawarah mufakat terpilih Mudiyah sebagai Ketua RT 02 RW 01 yang baru, dan Masa jabatan ketua RT antar waktu ini sendiri melanjutkan ketua RT sebelumnya. (us)
Editor : Usman

.jpeg)
0 Komentar
terima kasih atas komentarnya