Header Ads Widget

Media BPD Indonesia

Headline News

6/recent/ticker-posts

Sambutan Virtual Ketua DPD RI Dalam Pembukaan Rakernas BPD 2021


MBI.Online, Bandung – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan, desa harus menjadi kekuatan ekonomi bangsa. Desa pun harus menjadi pencegah urbanisasi yang sering menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di kawasan perkotaan.

Hal itu disampaikan secara virtual oleh Ketua DPD RI saat memberi pengarahan pada Rakernas & HUT Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) ke-1 yang bertema ‘Menyampaikan Aspirasi Rakyat Desa’, Kamis (25/11/2021).

“Wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi. Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di wilayah tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu desa,” ujar LaNyalla.

Apalagi Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program pembangunan Indonesia Sentris, yakni konsep pembangunan merata, tidak lagi fokus di Pulau Jawa.

“Program itu harus dikawal dan didorong untuk terwujud,” tegasnya.

Dilanjutkan LaNyalla, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang cukup besar dan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2015 hingga 2019, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp257 Triliun. Dari 2019 hingga 2025, yang akan dialokasikan sebesar Rp400 Triliun ke seluruh desa di Indonesia.

“Persoalannya bagaimana desa bisa bangkit dengan adanya stimulus dana desa tersebut? Inilah perlunya orientasi pemangku kekuasaan di desa dan semua stakeholder di desa. Harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa dan kemajuan desa,” ungkap Senator asal Jawa Timur itu.

Pemangku kekuasaan dan stakeholder di desa, saran LaNyalla, harus mampu menentukan potensi unggulan yang bisa diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi. Karena antara satu desa dengan desa lainnya memiliki perbedaan potensi. 

“Kesepakatan itu harus lahir dari stakeholder di desa, bukan lahir dari program pemerintah di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi Bottom Up,” tegasnya.

Ditegaskannya, desa harus mandiri seperti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab mendorong terwujudnya hal tersebut melalui 5 program yang harus diberikan kepada desa. Yaitu Pengembangan kapasitas aparatur desa, Manajemen pemerintah desa, Perencanaan pembangunan desa, Pengelolaan keuangan desa dan Penyusunan Peraturan Desa. 


Pewarta    : Usman
Editor        : M Irwani


Posting Komentar

0 Komentar