Oleh : Buyung Tanjung (*)
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi, yang beranggotakan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 dan paling banyak 9 dan penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk Desa dan kemampuan keuangan Desa.
Tujuan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam mencapai tujuan dari BPD, sehingga harus memiliki kelembagaan yang telah di tetapkan bersama anggota BPD yang nantinya dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD. Adapun kelambagaan yang dimaksud dalam pasal 27 permendagri 110 tahun 2016 adalah Pimpinan terdiri Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dan beberapa bidang , bidang yang dimaksud adalah bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Pemibinaan kemasyarakatan, dan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat, selanjutnya masing-masing bidang dipimpin oleh ketua bidang sekaligus merangkap anggota BPD dan dibantu beberapa orang anggota bidang yang jumlahnya menyesuaikan dengan jumlah anggota BPD. Selanjutnya, untuk mendapatkan legitimasi dari Surat Keputusan BPD tentang Kelembagaan BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) Permendagri 110 tahun2016 tentang Badan Permusyaratan Desa, dan membantu tugas-tugas kelembagaan BPD diangkat satu orang tenaga staf administrasi BPD yang berasal dari perangkat desa.
Badan Permusyaratan Desa ( BPD ) salah satu lembaga desa yang mempunyai fungsi sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa, adapun fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah sebagai berikut :
- Funsi Legislasi ( membahas dan menyapakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa ),
- Fungsi Perwakilan ( menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa).
- Fungsi Pengawasan ( melakukan pengawasan kenerja kepala desa), dan selanjutnya BPD mempunyai tugas ( baca pasal 32 permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Desa ).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD berwewenang menyusun Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD yang dituangkan dalam Surat Keputusan BPD yang telah disepakati dalam rapat internal BPD menimal 2/3 dari jumlah BPD yang ada, adapun tata tertib BPD mengacu pada pasal 64 ayat (3) permendagri 110/2016 paling sedikit memuat :
- Kenggotaan dan Kelembagaan ,
- Fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan,
- Waktu musyawarah,
- Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah,
- Tata cara musyawarah,
- Tata laksanan dan hak menyampaikan pendapat BPD dan anggota BPD, dan
- Pembuatan berita acara musyawarah.
Dengan telah ditetapkan Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD sehingga BPD memiliki legitimasi dalam pengawasan. Dengan mendapatkan legitimasi BPD berhak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Kepala Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa , pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dan mendapatkan biaya oprasiaonal pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa memperhatikan komponen kebutuhan oprasional dan kemampuan keuangan desa .
Dalam fungsi pengawasan pemerintah desa, untuk lebih maksimal sehingga BPD memiliki job descriptioan dari kelembagaan BPD, sebagai berikut :
- Pimpinan BPD mengawasi bidang pendapatan desa, dan penanggulangan bencana, keaadaan darurat dan mendesak,
- Anggota BPD bidang :
- Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Pemibinaan kemasyarakatan mengawasi sub bidang :
- penyelenggaraan pemerintahan desa terdiri dari :
- Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan desa,
- Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
- Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan,
- Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Pertanahan
- pembinaan kemasyarakatan nagori terdiri dari :
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat ,
- Kebudayaan dan Keagamaan
- Kepemudaan dan Olah Raga
- Kelembagaan Masyarakat
- Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat mengawasi sub bidang
- Pelaksanaan Pembangunan terdiri dari :
- Pendidikan,
- Kesehatan,
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Kawasan Permukiman
- Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Pariwisata
- Pemberdayaan masyarakat desa terdiri dari :
- Kelautan dan perikanan,
- Pertanian dan peternakan,
- Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
- Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga
- Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Dukungan Penanaman Modal
- Perdagangan dan Perindustrian
Job descriptioan dari kelembagaan BPD tersebut di atas, untuk mendapat legitimasi wajib dituangkan dalam surat keputusan BPD tentang pembagian tugas pengawasan keuangan desa oleh BPD setelah dibahas dan disepakit menimal 2/3 jumlah anggota BPD.
Selanjutnya fungsi pembagian tugas-tugas kelembagaan BPD dalam pengawasan keuangan desa untuk memastikan pengawasan telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perancanaan kegiatan pemerintah desa melibatkan pimpinan BPD dalam memimpin musyawarah desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan memusyawarahkan rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama dengan kepala desa.
- Pelaksana Kegiatan meminta keterangan dan/atau mengajukan pertanyaan tentang penyelenggaraan pemerintah desa, menyampaikan usul dan/atau pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, membahas terkait pengelolaan kekayaan milik desa bersama dengan kepala desa.
- Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa selanjutnya disebut LKPPD secara tertulis yang sedikit memuat peraturan desa tentang RKPdes dan APBDes setiap akhir tahun anggaran paling lambat 31 maret tahun berkenan.
Pengawasan BPD terbagi 2 ( dua ) bentuk pengawasan antara lain Monitoring dan Evaluasi dan menjadi bagian dari laporan kenerja BPD sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas BPD kepada masyarakat desa yang diwakili. Evaluasi pelaksanan tugas kepala desa selama 1(satu) tahun anggaran dilakukan berdasarkan prinsip demokrasi, responsive, transparansi, akuntabilitasi dan objektif, yang meliputi : capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes, capaian pelaksanaan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, capaian ketaaan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan, dan prestasi kepala desa, hasil dari pengawasan BPD disampaikan kepada kepala desa dalam musyawarah Badan Permusyaratan Desa, dan juga disampaikan kepada Camat dan APIP daerah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja kepala desa , disini BPD memiliki langkah-langkah kerja pengawasan sekaligus sebagai indikator kerja BPD ( baca lampiran Permendagri 73/2020 hal 81 s/d hal 93 )
Selanjutnya Evaluasi terhadap LKPPD dilaksanakan paling lambat 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak LKPPD diterima dan atas hasil evaluasi tersebut, dapat memuat catatan tentang kinerja kepala desa, meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat, dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.
Dalam hal kepala desa tidak dapat diminta keterangan atau informasi oleh BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja kepala desa.
Dalam catatan BPD terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh kepala desa dan/atau perangkat desa, BPD berkewajiban memperingatkan dan menindaklanjuti penyimpangan dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, BPD dapat mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk dapat diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau tertulis , pemberhentian sementara dan/atau dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap, dan BPD pun berhak untuk melaporkan kepada instansi penegak hukum (kepolisian/kejaksaan/KPK) dalam hal mengetahui adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan APBDes tersebut ini mengacu pada pasal 41 UU 31/1999 jo, PP 43/2018. Sehingga di sini independensi dari BPD lebih terukur apabila perbuatan melawan hukum tersebut tidak diberikan peringatan dan tindaklanjut oleh BPD, maka hal tersebut ialah kelalaian BPD dalam menjalankan tugasnya yang berakibat menjadi alasan pemberhentian sebagai anggota BPD tersebut.
Sumber :
UU RI 31/1999 , UU RI 20/2001
UU RI 6/2014
PP 43/2014
PP 43/2018
Permendagri 110/2016
Permendagri 20/2018
Permendagri 73/2020
Permendes PDTT 2/2015
( Buyung Tanjung: Penulis adalah Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Simalungun )
0 Komentar
terima kasih atas komentarnya