Header Ads Widget

Media BPD Indonesia

Headline News

6/recent/ticker-posts

Keppres Baru Jokowi soal Panitia G20: Luhut dan Mahfud Tukar Posisi


MEDIABPDINDONESIA.ONLINE - Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang panitia nasional penyelenggara presidensi G20. Posisi Menko Polhukam Mahfud Md dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di susunan kepanitiaan ditukar.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (21/10/2021). Ada sejumlah ketentuan yang diubah dari Keppres sebelumnya.

Salah satunya tentang susunan pengarah. Menko Polhukam kini berada di susunan pengarah. Slot tersebut sebelumnya diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut perbandingan ketentuannya:

Keppres 18

Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Keppres 12

Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Dalam perpres sebelumnya, Menko Polhukam menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Kini posisi tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut ketentuan terbaru di Keppres 18.

Keppres 18

Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Bidang Sherpa Track;
b. Bidang Finance Track; dan
c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua II: Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketual : Menteri Keuangan;
Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track; dan
b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua: 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri;
Anggota:
1. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
3. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.

(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua:
1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan
7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

Anggota:

1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
6. Sekretaris Militer Presiden; dan
7. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.


sumber    : detiknews.com
editor      : M Irwani


Posting Komentar

0 Komentar